Lanjut ia mengatakan Kewajiban Lahan Kompensasi terhadap PNBP Kompensasi, di antaranya IPPKH dengan Lahan Kompensasi, ada penambahan kawasan hutan dan penutupan hutan, meningkatkan ekonomi dan pendapatan masyarakat dari pembelian lahan dan kegiatan penanaman hutan.
“Perubahan aturan penggunaan kawasan hutan dari kewajiban lahan kompensasi menjadi PNBP mengancam kelestarian dan keberadaan hutan serta merugikan negara dan masyarakat,”ujarnya.
Menurutnya penetapan nilai PNBP Kompensasi harus memperhatikan nilai ekonomi hutan dan jasa lingkungannya serta menjamin hutan tetap lestari. Jika hutan terus berkurang, hewan akan kehilangan habitatnya. Jadi, hutan harus tetap lestari dengan regulasi yang benar.
Discussion about this post