Mediatataruang.com – Dimulai dari tahun 1999 sejak adanya Undang-Undang No 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi lalu diperbaharui dengan keluarnya Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Berdasarkan Pasal 13 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi disebutkan terdiri dari 1. Sifat usaha jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi a. umum; b. spesialis. Serta poin 2. Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain:
- arsitektur;
- rekayasa;
- rekayasa terpadu; dan
- arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah.
Pada masa tersebut bidang Perencanaan Wilayah dan Kota masih masuk dalam bidang Tata Lingkungan dan dianggap bahwa Perencanaan Wilayah dan Kota masih sebagai sub bidang, bahkan dalam Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi no 4 tahun 2017 tentang sertifikasi dan registrasi usaha jasa perencana dan pengawas konstruksi pada Bagian Keempat Persyaratan Klasifikasi dan Kualifikasi Bidang Usaha Pasal 10 poin I disebutkan sebagai berikut:
Discussion about this post