Mediatataruang – Proyek Strategis Nasional sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, menjelaskan tentang Proyek Strategis Nasional sebagai proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, kegiatan penyediaan Lahan Kompensasi Penggunaan Lahan Kompensasi sebetulnya dapat menjadi jembatan perantara dalam mendampingi program Pemerataan Ekonomi dan Lapangan Pekerjaan.
Discussion about this post