Baca juga : Mau Rugi Berapa Lagi Dari PNBP Kehutanan ?
Sebagai gambaran, pada Lahan Kompensasi yang harus dipenuhi oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan / Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, seiring proses penunjukan sebagai Kawasan hutan, pemegang izin / Persetujuan diwajibkan untuk melakukan Reboisasi. Kegiatan Reboisasi atau rehabilitasi sebagaimana Surat Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai Dan Hutan Lindung Nomor: SK.42/PDASHL/SET.4/KEU.1/10/2020 Tanggal:
30 Oktober 2020, dalam 3 (tiga) kegiatan yaitu: kegiatan penanaman, pemeliharaan Tahun I dan II, berpeluang menyerap lapangan pekerjaan 3 – 19 orang per Ha per kegiatan atau 9 sampai dengan 57 orang untuk 3 rangkaian kegiatan. Setara dengan Rp. 1.360.000,- sampai dengan Rp.27.540.000,- yang diserap masyarakat dalam satu kegiatan dalam 1 Ha pada luasan lahan yang dilakukan Reboisasi maupun Rehabilitasi. Dimana kegiatan ini dapat disisipkan? Pada bagian bagian Z. Program Pemerataan Ekonomi abjad b. Perhutanan Sosial.
Discussion about this post