Mediatataruang.com – Jasa lingkungan adalah penyediaan, pengaturan, penyokong proses alami, dan pelestarian nilai budaya oleh suksesi alamiah dan manusia yang bermanfaat bagi keberlangsungan kehidupan. Empat jenis jasa lingkungan yang dikenal oleh masyarakat global adalah: jasa lingkungan tata air, jasa lingkungan keanekaragaman hayati, jasa lingkungan penyerapan karbon, dan jasa lingkungan keindahan lanskap (RUPES).
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, mengatur pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi, sebagaimana Pasal 143 (1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf b dilakukan paling sedikit meliputi: a. pemanfaatan jasa aliran air; b. pemanfaatan air; c. wisata alam; d. perlindungan keanekaragaman hayati; e. pemulihan lingkungan; dan atau f. penyerapan danf atau penyimpanan karbon. Sementara merujuk Undang-undang Nomor 21 tahun 2014, Panas BUmi (Geothermal) masuk dalam Jasa Lingkungan Kawasan Hutan.
Discussion about this post