Mediatataruang.com – Lahirnya Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2021 yang memberikan kemudahan para investor dalam membebaskan lahan kehutanan terus menimbulkan polemik di negeri ini.
Biaya PNPB yang dianggap terlalu murah justru malah menggerakan para pegiat lingkungan salah satunya lingkar masyarakat peduli tata ruang (LIMAPETA), mengkritisi kebijakan tersebut dengan mengajar masyarakat untuk urunan Membeli Hutan yang hanya dinilai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) saja.
Gerakan tersebut akan mulai dikampanyekan oleh LIMAPETA mulai Tanggal 17 Agustus 2021 bertepatan dengan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 76 (tujuh puluh enam), dengan maksud memberi kesadaran pada semua pihak bahwa bangsa Indonesia harus berani memerdekakan dirinya termasuk merdeka untuk terus memiliki jutaan hektar hutan yang terus terjaga.
Discussion about this post