Mediatataruang.com – Data kesehatan, termasuk di BPJS Kesehatan, yang makin vital dalam pandemi panjang sekarang, tak bisa dipaksa-dipaksa diminta ke badan publik kesehatan.
Ijang Faisal, Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, mengatakan, urusan kesehatan menjadi sangat vital sekarang namun bukan berarti semua pihak bisa seenaknya meminta data tersebut.
“KI Jabar sedari awal menekankan keterbukaan informasi itu berdasarkan regulasi yakni UU KIP, ada prosedur dan mekanisme yang harus diikuti. Bukan berdasar persepsi, bukan maen gedor-gedor minta data,” katanya dalam Sosialisasi “Keterbukaan Informasi di Lingkungan BPJS Kesehatan Jawa Barat” di Bandung, Selasa (10/8/2021).
Sekalipun Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah buah reformasi, namun tidak serta data kesehatan seperti data medis, akan bisa dimintakan apalagi dipaksa begitu saja.
“BPJS Kesehatan sebagai lembaga kuasi eksekutif bidang kesehatan memiliki hak untuk tidak memberi informasi yang dikecualikan. Tapi juga ini harus lewat uji konsekuensi, tidak sepihak dan sifatnya ketat. Jadi, kami di KI ini berusaha ada di tengah yakni antara hak mengetahui masyarakat dengan alat kontrol sosial untuk badan publik,” katanya.
Discussion about this post