Mediatataruang.com – Salah satu hal yang menjadi perhatian banyak pihak dari PP No 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan adalah dimana nilai kompensasi sangatlah kecil jika dibandingkan dengan nilai kerusakan yang akan terjadi dari adanya suatu mekanisme PPKH .
Salah satu aspek penting yang akan terjadi adalah dikhawatirkan akan terjadi adalah berkurangnya luasan hutan dan semakin menurunya fungsi hutan secara ekologis. Dengan adanya sebuah akses bagi masyarakat untuk melakukan pemanfaatan dan pengelolaan hutan yang di legal formalkan, membuat hutan kehilangan kekuatan untuk melakukan kontrol secara alamiahnya.
Mau tidak mau dan siap tidak siap, lambat laun akan terjadi perubahan fungsi kawasan dikarenakan masyarakat pastinya akan berorientasi bagaimana hutan tersebut memberikan nilai ekonomis yang tinggi bagi kehidupannya, dan yang paling disoroti adalah kekhawtiran terkait alih fungsi lahan menjadi sektor lain diluar lingkup Kehutanan.
Discussion about this post