Mediatataruang.com – Hari ini, UU Minerba nmr 3 tahun 2020 akhirnya terbukti telah mengancam pasokan batubara PLN untuk kebutuhan pembangkit listriknya, karena hanya ada stok kebutuhan untuk 3 hari, ini kritis.
Inilah akibat dari hasil revisi UU Minerba itulah menyebabkan BUMN Tambang dan PLN kehilangan kesempatan memiliki tambang terminasi milik 7 tambang PKP2B.
Keamanan pasokan PLN pun terganggu, di saat harga tinggi dan disparitas harga ekspor dan harga batubara untuk kelistrikan umum sangat lebar, sehingga produsen lebih baik mengekspor dari pada memenuhi kewajiban DMO ( Domestic Market Obligation).
Meskipun Kementerian ESDM menerbitkan surat keputusan nmr 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang memberikan sanksi berupa denda hingga larangan ekspor bagi 34 produsen batubara yang tidak dapat memenuhi komitmen DMO, tapi tampaknya tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar, adalah ketergantungan PLN sepanjang masa terhadap produsen.
Padahal, jika mengacu pada UU Minerba nmr 4 tahun 2009 tentang Minerba, di pasal 75 ayat 3 jelas dikatakan setiap tambang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) dan KK (Kontrak Karya ) yang berakhir kontraknya harus dikembalikan kepada negara, kemudian diberikan hak prioritas pengelolaan kepada BUMN dan BUMD.
Discussion about this post