• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Beda Sikap Menteri Erick dan Rini, UU Minerba bikin Pasokan Batubara PLN Kritis, Hanya 3 Hari

Beda Sikap Menteri Erick dan Rini, UU Minerba bikin Pasokan Batubara PLN Kritis, Hanya 3 Hari

Camar by Camar
12/08/2021
in #iniruangku, HeadLine
0
Beda Sikap Menteri Erick dan Rini, UU Minerba bikin Pasokan Batubara PLN Kritis, Hanya 3 Hari
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatataruang.com – Hari ini, UU Minerba nmr 3 tahun 2020 akhirnya terbukti telah mengancam pasokan batubara PLN untuk kebutuhan pembangkit listriknya, karena hanya ada stok kebutuhan untuk 3 hari, ini kritis.

Inilah akibat dari hasil revisi UU Minerba itulah menyebabkan BUMN Tambang dan PLN kehilangan kesempatan memiliki tambang terminasi milik 7 tambang PKP2B.

Keamanan pasokan PLN pun terganggu, di saat harga tinggi dan disparitas harga ekspor dan harga batubara untuk kelistrikan umum sangat lebar, sehingga produsen lebih baik mengekspor dari pada memenuhi kewajiban DMO ( Domestic Market Obligation).

Meskipun Kementerian ESDM menerbitkan surat keputusan nmr 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang memberikan sanksi berupa denda hingga larangan ekspor bagi 34 produsen batubara yang tidak dapat memenuhi komitmen DMO, tapi tampaknya tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar, adalah ketergantungan PLN sepanjang masa terhadap produsen.

Padahal, jika mengacu pada UU Minerba nmr 4 tahun 2009 tentang Minerba, di pasal 75 ayat 3 jelas dikatakan setiap tambang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) dan KK (Kontrak Karya ) yang berakhir kontraknya harus dikembalikan kepada negara, kemudian diberikan hak prioritas pengelolaan kepada BUMN dan BUMD.

Page 1 of 3
123Next
Tags: #IniRuangKu#Minerba
Previous Post

Rimbawan : PP 23 Tahun 2021, Berdampak Kebencanaan dan Perubahan Iklim Global

Next Post

Kado Pahit HUT RI, Pertamina Minoritas di Blok Rokan

BeritaTerkait

Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan RI
#iniruangku

Refleksi dan Tantangan Pengendalian Karhutla di Indonesia

04/05/2025
Ulli Sigar Rusady Bersama Ratusan Pegiat Lingkungan Peringati Hari Bumi Sedunia 2025
#iniruangku

Ulli Sigar Rusady Bersama Ratusan Pegiat Lingkungan Peringati Hari Bumi Sedunia 2025

26/04/2025
Dukung Gebrakan Dedi Mulyadi, Kaukus Aktivis Lingkungan Jabar Ingatkan Krisis Air Tanah dan Degradasi KBU
#iniruangku

Dukung Gebrakan Dedi Mulyadi, Kaukus Aktivis Lingkungan Jabar Ingatkan Krisis Air Tanah dan Degradasi KBU

18/04/2025
Catatan dari Climate Reality Leadership Corps Training 2025
#iniruangku

Catatan dari Climate Reality Leadership Corps Training 2025

07/04/2025
Kembali Menjadi Hutan: Menjemput Masa Depan dari Warisan yang Telah Lelah
#iniruangku

Kembali Menjadi Hutan: Menjemput Masa Depan dari Warisan yang Telah Lelah

29/03/2025
Pasca UUCK, Perusakan dan Pembukaan Lahan Berskala Besar dimulai
#iniruangku

Perusakan dan Pembukaan Lahan Berskala Besar dimulai Pasca UUCK

28/03/2025
Next Post
Kado Pahit HUT RI, Pertamina Minoritas di Blok Rokan

Kado Pahit HUT RI, Pertamina Minoritas di Blok Rokan

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In