• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Minggu, Juli 20, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Harpan Sirna Oleh Si Penanggung Jawab

Harpan Sirna Oleh Si Penanggung Jawab

Camar by Camar
14/08/2021
in #iniruangku, HeadLine
0
Harpan Sirna Oleh Si Penanggung Jawab
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatataruang.com – Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan hutan pada Pasal 6, mengatur “Penggunaan Kawasan Hutan melalui Izin Pinjam Pakai”. Sementara di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan digantikan menjadi “Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan”, sebagaimana Pasal 94 Ayat (4), nomenklatur “Penggunaan Kawasan Hutan melalui Izin Pinjam Pakai digantikan menjadi ”Persetujuan Penggunaan Kawasan hutan”, yang terbagi menjadi dua kategori, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan ayat (3) huruf b angka 2 dapat dilakukan :

a. pada Provinsi yang terlampaui kecukupan luas Kawasan hutannya; dan atau

b. pada Provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan Hutannya

Apa yang dimaksud dengan kecukupan luas Kawasan hutan di dalam Peraturan pemerintah 23 tahun 2021 ini?

Apakah ini diartikan sama dengan pada Peraturan Pemerintah sebelumnya, yaiu Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2010, dimana diatur batas 30% luasan Kawasan hutan yang harus dipertahankan dari luas DAS atau pulau (daratan).

Page 1 of 16
12...16Next
Tags: #IniRuangKu#PP23/2021
Previous Post

Kado Pahit HUT RI, Pertamina Minoritas di Blok Rokan

Next Post

D-3: It’s Really Not OK, Sweetheart!

BeritaTerkait

‎Polda Jabar Bersama BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Tanam Jagung di Sumedang
#iniruangku

‎Polda Jabar Bersama BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Tanam Jagung di Sumedang

09/07/2025
Aktifitas Tambang Kars Citatah Ditutup, Gerak Bersama Jaga Bumi Audensi Dengan Pemkab Bandung Barat
#iniruangku

Aktifitas Tambang Kars Citatah Ditutup, Gerak Bersama Jaga Bumi Audensi Dengan Pemkab Bandung Barat

02/07/2025
Kejari Sumedang Ungkap Korupsi IPPKH Tol Cisumdawu, Perhutani Rugikan Negara Rp2,18 Miliar
#iniruangku

Kejari Sumedang Ungkap Korupsi IPPKH Tol Cisumdawu, Perhutani Rugikan Negara Rp2,18 Miliar

01/07/2025
Menteri Prabowo Kok Gini Amat?
#iniruangku

Menteri Prabowo Kok Gini Amat?

28/06/2025
BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Bimtek Rehabilitasi DAS dan Reboisasi Kompensasi Bersama Pengusaha Pengguna Kawasan Hutan
HeadLine

BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Bimtek Rehabilitasi DAS dan Reboisasi Kompensasi Bersama Pengusaha Pengguna Kawasan Hutan

25/06/2025
Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi
HeadLine

Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi

16/06/2025
Next Post
D-3: It’s Really Not OK, Sweetheart!

D-3: It's Really Not OK, Sweetheart!

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In