Mediatataruang.com – Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan hutan pada Pasal 6, mengatur “Penggunaan Kawasan Hutan melalui Izin Pinjam Pakai”. Sementara di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan digantikan menjadi “Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan”, sebagaimana Pasal 94 Ayat (4), nomenklatur “Penggunaan Kawasan Hutan melalui Izin Pinjam Pakai digantikan menjadi ”Persetujuan Penggunaan Kawasan hutan”, yang terbagi menjadi dua kategori, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan ayat (3) huruf b angka 2 dapat dilakukan :
a. pada Provinsi yang terlampaui kecukupan luas Kawasan hutannya; dan atau
b. pada Provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan Hutannya
Apa yang dimaksud dengan kecukupan luas Kawasan hutan di dalam Peraturan pemerintah 23 tahun 2021 ini?
Apakah ini diartikan sama dengan pada Peraturan Pemerintah sebelumnya, yaiu Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2010, dimana diatur batas 30% luasan Kawasan hutan yang harus dipertahankan dari luas DAS atau pulau (daratan).
Discussion about this post