Mediatataruang.com – Bekasi, Kecamatan Muaragembong 90% wilayahnya merupakan Kawasan Kehutanan yang dikelola oleh Perhutani BKPH Ujungkrawang dan sisanya adalah kawasan yang di Enclave (dikeluarkan dari kawasan hutan ???). Jangankan pemukiman, gedung pemerintahan pun berdiri di Kawasan Kehutanan tersebut, sungguh miris ada apa dibalik semua itu.
Beradasarkan Peta Tophografi tahun 1853-1901 bahwa sangat jelas di Muaragembong (Ujung Krawang, Cabangbungin dan sekitarnya) sudah berdiri kawasan pemukiman dan pertanian. Itulah salah satu yang memicu keadaan Kecamatan Muaragembong larut dalam permasalahan Tenurial yang tidak terselesaikan.
Selain itu juga, saat ini sudah banyak SPPT, Penerbitan Akta dalam Kawasan Kehutanan tersbut, bahkan sampai terbit Sertifikat Hak Milik dalam Kawasan Hutan, saat ini yang sudah teridentifikasi dalam Kawasan tersebut sudah terbit 28 SHM dan belum ada penyelesaian yang serius dari semua unsur, baik Perhutani, Kementrian LHK, BPN dan Pemerintah Kabupaten Bekasi itu sendiri. Bahkan sampai dengan tulisan ini dibuat, saya sudah membuat Surat Laporan ke KPK RI terkait permasalahan Tenurial yang dengan sengaja tidak diselesaikan, belum lagi permasalahan klaim dari berbagai pihak tentang penguasaan dan kepemilikan lahan tersebut.
Discussion about this post