Scroll untuk baca artikel
#iniruangkuHeadLine

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

315
×

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Sebarkan artikel ini
Fungsi KKPR

Mediatataruang.com – Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR), yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional.

KKPR juga sekaligus menggantikan izin lokasi dan berbagai izin pemanfaatan ruang (IPR) dalam membangun dan mengurus tanah yang awalnya merupakan kewenangan Pemerindah Daerah.

Bagi daerah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pelaku usaha maupun non-berusaha dapat menggunakan mekanisme Konfirmasi KKPR, namun jika daerah tersebut belum memilliki RDTR, dapat menggunakan Persetujuan KKPR.

Guna mengatur pelaksanaan KKPR di daerah telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 4/SE-PF.01/III/2021. Dalam surat edaran disebutkan, untuk mendukung penyiapan operasionalisasi sistem perizinan berusaha melalui sistem OSS, sistem elektronik, maupun sistem non-elektronik serta mendukung pelaksanaan pelayanan perizinan kegiatan pemanfaatan ruang non berusaha di daerah, perlu dilakukan pendelegasian penerbitan Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR dari Menteri kepada gubernur, bupati, dan walikota tanpa mengurangi kewenangan Menteri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *