Mediatataruang.com – Pemerintah Provinsi Papua mengusulkan pencabutan izin 35 perusahaan kelapa sawit setelah menemukan fakta adanya permasalahan tumpang tindih perizinan, banyak perizinan berada dalam satu wilayah yang sama, ada yang antar kawasan, ada yang tidak memenuhi atau tidak mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain itu ditemukan perusahaan yang tidak memiliki AMDAL, izin yang diduga dipalsukan dan melakukan aktivitas tanpa Hak Guna Usaha serta menyembunyikan kepemilikan. Total lahan yang bermasalah sebanyak 522.397 ha atau hampir 8 kali luas DKI Jakarta.
Sektor kelapa sawit memang memberikan kontribusi ekonomi kepada Indonesia, namun dibalik itu ada tata kelola yang amburadul yang menyebabkan pembukaan hutan alam, kebakaran hutan, konflik dengan masyarakat, praktik korupsi hingga tumpang tindih perizinan dan lahan. Tata kelola inilah yang harus dibenahi oleh pemerintahan @jokowi dengan cara memperpanjang Inpres Moratorium Sawit yang akan segera berakhir dan mengevaluasi dan mencabut izin yang bermasalah. (@greenpeace)
Discussion about this post