Mediatataruang.com — dari diskusi Planologi sebagai Sains atau Engineering, Harga Diri atau Periuk Nasi
Kawan seangkatan waktu kuliah dulu itu, berkata, “Tata ruang sakral banget ya? Bupati aja ga berani mengubah. Padahal ada investor yang ingin menanamkan modal di sana.”
Sebelum menjadi pejabat di kantor Kemenko Maritim, dia terlebih dahulu meniti karir di BPPT. Kini dilimpahi tugas sebagai salah satu dirjen di Kementerian ESDM.
Saya tak melihat waktu yang cukup leluasa untuk membicarakan esensi persoalan yang ditanyakannya. Hal yang sesungguhnya saya yakini dia maklumi. Karena sejatinya dia adalah sarjana Geologi, ITB. Sementara tujuan pertemuan kami di kantornya siang itu, bukan pula untuk membahas hal tersebut.
“Mungkin persoalannya karena rencana tataruang di daerah itu sudah memiliki kekuatan hukum. Berupa peraturan daerah yang disepakati dan disahkan atas persetujuan wakil rakyatnya. Siapa pun tak bisa semena-mena mengubah atau mengabaikan. Bahkan presiden pun harus mematuhi. Bagaimana pun, keberadaan perda tersebut merupakan amanah UU. Bisa jadi masalah hukum kan?”
Discussion about this post