Mediatataruang.com – Inilah yang terjadi saat ini di Sorong, Papua Barat, dimana upaya Bupati Sorong Johny Kamuru mencabut izin 4 perusahaan sawit yang menyalahi aturan dilawan balik oleh perusahaan dengan menggugat ke pengadilan. Padahal sudah jelas perusahaan menyelewengkan izin dengan menggunakannya untuk kegiatan lain dan bahkan menggadaikan izin tersebut di Bank. Selain itu keberadaan perusahaan perkebunan juga telah merugikan masyarakat adat pemilik hak ulayat tanah tersebut.
baca juga Per Jam Hutan Indonesia Berkurang Seluas 149,84 Ha
Upaya gugatan ini bagaikan tersangka koruptor yang sudah tahu salah tapi mengajukan pra peradilan untuk menutupi kesalahannya dan mencari cara lolos dari jeratan hukum.
Karena itu mari kita dukung Bupati Sorong dalam membela hak-hak masyarakat adat melawan perusahaan kelapa sawit. Jangan biarkan investasi serampangan menghancurkan hutan dan masyarakat adat Indonesia, karena hutan adalah salah satu benteng kita melawan perubahan iklim dan mencegah dampak krisis iklim menjadi lebih buruk.
Discussion about this post