Mediatataruang.com – Menjadi catatan penting atas capaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2020 yang lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2019. Mengingat fakta adanya tunggakan PNBP penggunaan kawasan hutan per Desember 2020 sebesar Rp2,643 triliun dengan 341 wajib bayar. Belum lagi adanya putusan pengadilan untuk membayar kerugian atas kejahatan lingkungan sebesar kurang lebih Rp19,8 triliun rupiah. Dari 15 kasus gugatan yang belum tereksekusi dan berpotensi menambah kas negara.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang membahas tentang laporan keuangan Pemerintah Pusat APBN Tahun Anggaran 2020 dan Evaluasi Anggaran Tahun 2021.
“Ada 341 perusahaan yang belum membayar utang. Kalau saya jadi (Menteri) LHK, saya segel perusahaannya, tidak peduli siapa yang punya (perusahaan itu). Kalau dia utang tidak mampu bayar, kalau dia bilang rugi, maka tutup perusahaannya. Jangan bekerja, tetapi kalau masih bekerja dan bilang tidak mau bayar, ini suatu kejahatan yang luar biasa sekali,” tandas Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Discussion about this post