Mediatataruang.com – Dalam Undang Undang No. 18/2012 tentang Pangan, yang dimaksudkan Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Pengertian Ketahanan Pangan ini mengingatkan kepada kita bahwa siapa pun yang diberi amanah untuk menakhkodai negeri dan bangsa Indonesia, mestilah memiliki kesungguhan untuk memperkokoh ketahanan pangan masyarakat. Ketahanan pangan jangan disepelekan, apalagi dipandang dengan sebelah mata. Hal ini penting disampaikan, karena mati hidup nya suatu bangsa akan ditentukan oleh sampai sejauh mana bangsa tersebut memiliki ketahanan pangan yang kokoh atau tidak.
Dari sekian banyak komponen bangsa, dalam kaitan nya dengan ketahanan pangan, yang nama nya petani perlu mendapat perhatian khusus. Ketahanan pangan petani jangan sampai melemah, khusus nya di kala pandemi covid 19 kini sedang gencar-gencar nya menyergap seluruh bangsa di dunia. Sebagai bangsa yang sebagian besar penduduk nya bermata pencaharian di sektor pertanian dalam arti luas, petani tentu harus diselamatkan dari serangan covid 19.
Discussion about this post