Mediatataruang.com – Lagi santai iseng baca lagi peraturan perundang undangan, kali ini baca Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesianomor 14 Tahun 2021 TentangPedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/kota.
Penulisan dan scenario pengabsahan aturan diatas rigit banget dan terlihat banyak orang ahli yang terlibat, karena dirasakan dari masing-masing pengaturannya terkoneksi dengan baik, bukan hanya dr sisi bahasanya tetapi keterhubungan antara batang tubuh dan penjelasannya yang tak terpisahkan dari aturan tersebut.
Beberapa bagian terstruktur pola pikirnya antara skala makro, mezo dan mikro, baik dalam tatanan menimbang dan memperhatikan yang dihubungkan dengan detail penamaan dan koding, jelas sangat runtut.
Baca juga Harpan Sirna Oleh Si Penanggung Jawab
Akan tetapi tiba pada satu bagian penting yang selalu pada saat awal dijadikan standard apa yang harus menjadi fokus pada muatan utama dalam perencanaan RTRW yang harus ada berupa Kebijakan strategis nasional, Ruang terbuka hijau publik, Peruntukan kawasan hutan, Kawasan pertanian berkelanjutan dan Mitigasi bencana. Ternyata aspek pemenuhan RTH di RTRW Kabupaten menghilang dari tabel rujukan apa yang harus ada di aturan tersebut. Dibolak balik dan diulangi lagi bacanya kok terasa ada perubahan mendasar dalam perencanaan RTRW dan RDTR khususnya plot kebutuhan RTH.
Plot kebutuhan Ruang Terbuka Hijau publik di RTRW Level Kabupaten pada tabel gak ada lagi ?….
Setelah diperhatikan lebih detail lagi, ternyata plottingnya jadi satu dengan kawasan perlindungan setempat, kaget juga karena meskipun benar, ini akan menjadikan kekhususan lahan yang harus mendapatkan perhatian menjadi nantinya akan terabaikan. Saya juga gak paham apa maksudnya, karena kalau dilihat dalam penabelan skala RTRW Kota hal tersebut jelas teruraikan untuk jenis RTHnya.
Apa karena RTH Publik yang harus diupayakan dan disediakan oleh pemerintah saat ini kecil-kecil dan tak luas, sehingga dimasukkan di RDTR ataupun di RTRW Kota saja yang harus terplotting ? Ah kebanyakan pertanyaan pagi ini, jadi berkurang imun, Olga saja dulu hehe 😀
Salam sehat 👌 (*Juniar Ilham)
Discussion about this post