Mediatataruang.com – Aliansi Mahasiswa Peduli Tata Ruang memberikan pernyataan sikap mengenai kondisi lingkungan maupun kehutanan dan akan menindak lanjuti serta memfollow up sesuai dengan pernyataan sikap tersebut berdasarkan hasil Kajian yang kami kaji mengenai Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa pengertian lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Unsur dalam ruang adalah suatu kesatuan antara biotik dan abiotik. Lingkungan abiotik ini merupakan segala yang tidak mempunyai atau memiliki nyawa. Sementara komponen biotik merupakan setiap komponen dalam lingkungan yang merupakan benda hidup atau bernyawa. Suatu komponen tersusun menjadi suatu ekosistem. Ekosistem merupakan hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungan kehidupannya.
Discussion about this post