Mediatataruang.com – Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021 yang ditanda-tangani tanggal 29 Juli 2021, boleh jadi menjadi akhir penantian mereka yang mendambakan kehadiran lembaga pangan di tingkat nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pangan. 9 tahun bukanlah waktu yang pendek. Selama itu pula, bermunculan masalah pangan yang kerap kali susah untuk disolusikan sampai tuntas.
Sebagaimana disuratkan dalam Bab XII tentamg Kelembagaan Pangan Pasal 126 sampai dengan Pasal 129 UU No. 12 Tahun 2012, keberadaan dan kehadiran Badan Pangan Nasional memang diarahkan untuk mempertegas penting nya ada lembaga pangan di tingkat nasional. Secara tersurat, isi Pasal-Pasal diatas, dapat dilihat berikut ini.
- Pasal 126
Dalam hal mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan nasional, dibentuk lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. - Pasal 127
Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan. - Pasal 128
Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dapat mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan penugasan khusus kepada badan usaha milik negara di bidang Pangan untuk melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan/atau distribusi Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. - Pasal 129
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126
sampai Pasal 128 diatur dengan Peraturan Presiden.
Lewat Perpres ini Badan Pangan Nasional diberi kewenangan dan kuasa untuk melaksanakan kewenangan yang selama ini dilakulan oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Pendelegasian Kewenangan dan Pemberian Kuasa kepada Badan Pangan Nasional ini, secara rinci adalah sebagai berikut :
Discussion about this post