Mediatataruang.com – Pekanbaru, 31 Agustus 2021 – Sidang Ketiga Gugatan Lingkungan Hidup dari Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, kembali berlangsung Selasa (31/8/2021) mulai pukul 14.03 WIB, di PN Pekanbaru.
Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.
Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH.
Ketua Majelis membuka sidang tepat pukul 14.41 WIB. Sidang diawali dengan pemeriksaan kelengkapan surat kuasa PT CPI, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan DLHK Riau.
Tak lama kemudian, Majelis Hakim menegur keras kuasa hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pasalnya, hingga persidangan ketiga, kuasa hukum KLHK tak kunjung melengkapi tandatangan surat kuasa mereka.
Discussion about this post