Scroll untuk baca artikel
#iniruangkuHeadLine

Tak Kunjung Lengkapi Berkas Untuk Sidang Gugatan Limbah TTM Blok Rokan, Hakim Beri Kesempatan Terakhir Pada Kuasa Kementerian LHK

279
×

Tak Kunjung Lengkapi Berkas Untuk Sidang Gugatan Limbah TTM Blok Rokan, Hakim Beri Kesempatan Terakhir Pada Kuasa Kementerian LHK

Sebarkan artikel ini

“Belum diteken semua ini ya, kalau nggak bisa teken jangan terima kuasa. Formilnya nggak terpenuhi ini. Jadi ini KLHK secara formil surat kuasanya belum sah. Penyelesaian perkara kita kan harus cepat, surat kuasa berulang-ulang susah juga kita. Kami kasih kesempatan terakhir untuk Tergugat III, bilang sama pemberi kuasa ya,” kata Ketua Majelis di persidangan.

Tak hanya itu, kuasa hukum DLHK Riau juga mendapat peringatan dari Ketua Majelis Hakim lantaran tidak membawa suat tugas.

“Ini tidak nggak bawa surat tugas? Saudara kan di sini tugas. Kalau advokat memang itu profesinya. Jadi tiap sidang siapa yang hadir bawa surat tugas ya,” ungkap Ketua Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim lantas menutup sidang tepat pukul 15.04 WIB. Sidang akan dilanjutkan pada 7 September 2021 mendatang.

Sidang kali ini dihadiri Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk, S.H. Ia didampingi Anggota Tim Hukum LPPHI Supriadi, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *