Mediatataruang.com – PEKANBARU – Ketua Yayasan Riau Hijau Watch Tri Yusteng Putra menyesalkan adanya surat kuasa yang belum ditandatangani oleh kuasa hukum KLHK pada sidang ketiga di PN Pekanbaru Selasa (31/8/2021) kemaren.
Hal itu terungkap, ketika Majelis Hakim PN Pekanbaru menyidangkan perkara gugatan oleh LPPHI (Lembaga Pencegah Perusakan Hutan Indonesia) terhadap PT Chenvron Pasifik Indonesia, SKK Migas, Kementerian LHK dan Pemda Propinsi Riau sebagai tergugat I hingga tergugat IV.
“Tentu kami sangat menyayangkan kenapa ini bisa terjadi, terlepas apakah ada faktor kesengajaan atau tidak. Karena, secara tidak sadar perbuatan pengacara itu ikut mencoreng nama Kementerian LHK yang menurut Undang Undang harusnya memberikan contoh kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan, malah mempertotonkan yang tak patut dicontoh,” ungkap Yusteng kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).
Yusteng mempertanyakan, apakah jajaran KLHK tidak mempunyai empati terhadap ratusan masyarakat korban limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) karena KLHK telah lalai menjalankan kewajibannya sesuai peraturan dan perundang undangan.
Discussion about this post