Mediatataruang.com – Pandemi COVID-19 yang terjadi di seluruh dunia, termasuk Indonesia sejak awal tahun 2020 telah menimbulkan kesulitan yang besar terhadap perkeonomian nasional khususnya dunia usaha. Kemampuan dunia usaha dalam menjalankan aktivitasnya menjadi sangat terganggu, terutama dalam menghasilkan pendapatan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang mereka kepada para kreditur.
Keadaan ini telah melahirkan akibat berantai, dan apabila tidak segera diselesaikan akan menimbulkan dampak yang lebih luas, anatara lain hilangnya lapangan pekerjaan dan timbulnya kerawanan sosial lainnya. Oleh karena itu, untuk kepentingan dunia usaha dalam menyelesaikan masalah utang piutang tersebut secara adil, cepat, terbuka dan efektif, sangat diperlukan sarana hukum yang mendukungnya.
Di Indonesia, landasan hukum yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dan Kepailitan, yang menjadi dasar hukum untuk kepentingan dunia usaha dalam melakukan restrukturisasi dan menyelesaikan masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif melalui Pengadilan.
Discussion about this post