Mediatataruang.com – Badan Pangan Nasional (BPN), sejak 29 Juli 2021, resmi dibentuk oleh Pemerintah. Lembaga pangan tingkat nasional ini, dilahirkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021. BPN dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan bertanggungjawab kepada Presiden. BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Kehadiran BPN diharapkan mampu menyelesaikan persoalan pangan yang hingga kini masih belum dapat diselesaikan sampai tuntas.
Sejak Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan diterbitkan, banyak pihak berharap agar di negeri ini segera terbentuk lembaga pangan di tingkat nasional. Harapan ini sebetul nya telah diamanatkan dalam Pasal 126, 127,128 dan 129 UU No. 18/2012 diatas. Sayang nya, sekali pun banyak pihak yang menyuarakan keinginan tersebut, para pengambil kebijakan masih belum berkenan untuk melahirkan nya. Baru setelah 9 tahun kemudian, Pemerintan Jokowi/Maruf menyepakati ada nya lembaga pangan di tingkat nasional tersebut.
Discussion about this post