Mediatataruang.com, Bandung – Adanya dugaan transaksi ilegal pihak perbankan yang merugikan nasabah. Hal ini terungkap saat elemen masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Pembela Rakyat Indonesia (LSM PMPRI) lakukan aksi bersuara di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat, Rabu (1/9/2021) lalu.

“Betul kami melakukan pergerakan bersuara terhadap OJK mengenai dugaan transaksi ilegal pihak perbankan yang merugikan nasabah,”ujar Ketua PMPRI yang sering dipanggil dengan sapaan Joker.
Menurutnya mengatakan pada dasarnya bank sebagai pelaku usaha jasa keuangan wajib menjaga keamanan simpanan, dana, aset konsumen yang berada dalam tanggung jawabnya.
“Oleh karena itu bank tidak berwenang untuk mendebet dana dari rekening nasabah secara sepihak,”ucapnya.
Hal tersebut dapat disimpulkan dari bunyi Pasal 22 ayat 3 huruf e POJK1/2013 yang melarang keberadaan ketentuan dalam perjanjian baku yang digunakan oleh pelaku usaha jasa keuangan, salah satunya memberi hak kepada pelaku usaha jasa keuangan untuk mengurangi kegunaan produk dan/atau layanan atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek perjanjian produk dan layanan.
Discussion about this post