Mediatataruang.com – PEKANBARU – Kuasa Hukum PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) kembali berulang-ulang mempersoalkan dan melayangkan protes bertubi-tubi terkait legalitas dan dokumentasi kegiatan-kegiatan Lembaga Pencegah Perusakan Hutan Indonesia (LPPHI) di hadapan Majelis Hakim PN Pekanbaru, Selasa (7/9/2021).
Padahal, Tim Hukum LPPHI sudah membeberkan dan menyerahkan ke Majelis Hakim seluruh legalitas dan dokumentasi asli kegiatan-kegiatan LPPHI sejak 2018 hingga 2021.
Legalitas dan dokumentasi kegiatan-kegiatan itu diajukan LPPHI sebagai kelengkapan mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT CPI, SKK Migas, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau terkait pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Blok Rokan di Provinsi Riau.
Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk mengatakan, kelengkapan-kelengkapan yang mereka serahkan tersebut mengikuti acuan persidangan yang menurut Ketua Majelis Hakim merujuk ke Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 36/KMA/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.
Discussion about this post