Scroll untuk baca artikel
#iniruangkuHeadLinekementerian atr/bpn

46,8 Juta Hektare, Ketidaksesuaian Tata Ruang

144
×

46,8 Juta Hektare, Ketidaksesuaian Tata Ruang

Sebarkan artikel ini
Peta
overlay ind

Pemerintah telah melakukan identifikasi permasalahan Ketidaksesuaian batas administrasi, tata ruang, kawasan hutan, izin usaha pertambangan, dan hak atas tanah melalui kebijakan satu peta. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pun telah menyusun Peta Indikatif Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (PITTI), disampaikan Wahyu Utomo, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang

Ketidaksesuaian yang telah berhasil mengidentifikasi permasalahan ketidaksesuaian sebesar 46,8 juta hektare atau sekitar 24,6 persen dari total luasan wilayah nasional. “Penyelesaian sektor tatakan pada PITTI Ketidaksesuaian menjadi penting karena digunakan sebagai acuan penyelesaian ketidaksesuaian izin, konsesi, hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan di atasnya,” kata Wahyu dalam siaran pers, Senin (13/9/2021).

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Dody S. Riyadi juga menyampaikan bahwa penyelesaian ketidaksesuaian antara tata ruang, kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah menjadi penting untuk mewujudkan pengelolaan pemanfaatan ruang yang harmonis dan berkelanjutan. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah selanjutnya akan melakukan penyelesaian ketidaksesuaian yang termuat dalam PITTI Ketidaksesuaian paling lama 3 bulan sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *