Penyelesaian ketidaksesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43/2021 dengan memperhatikan regulasi yang berlaku baik regulasi pada rezim tata ruang dan pertanahan, rezim kehutanan, maupun rezim kelautan.
Sejalan dengan itu, Dirjen Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki menyampaikan meskipun tata ruang berperan strategis dalam pemenuhan amanat UU Cipta Kerja, saat ini masih terdapat berbagai ketidaksesuaian yang perlu ditindaklanjuti. Hal tersebut di antaranya Ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang dengan garis pantai, batas daerah, kawasan hutan dan rencana tata ruang lainnya. (*Bisnis)
Discussion about this post