Mediatataruang.com – Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, melahirkan polemik ketidakadil bagi sebagian masyarakat, selain berpotensi menggerus kualitas tutupan dan luasan hutan di Indonesia, berpotensi membuka ruang ketidakadilan aksesibilitas terhadap sumber daya alam. Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, terdapat beberapa pasal yang dipandang sebagian masyarakat cukup mengkhawatirkan dalam waktu jangka panjang.
Diantaranya adalah bagian Pasal yang meniadakan kewajiban menyediakan lahan kompensasi bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Penetapan Penerimaan Bukan Pajak Kompensasi sebagai ganti menyediakan lahan kompensasi, kemudahan memenuhi kewajiban tanpa diringi sangsi karena kelalaian menunggak kewajiban, serta ketiadaan pasal terkait sangsi itu sendiri terhadap para penunggak kewajiban IPPKH dalam memenuhi kewajiban lahan kompensasi.
Secara hakikat hal-hal tersebut di atas dapat memberikan makna, dimana jaminan kualitas kelestarian lingkungan hidup di masa depan yang dicairkan dalam bentuk pendapatan negara bukan pajak pada saat ini, cenderung mengabaikan jaminan kualitas lingkungan hidup di masa mendatang, sementara para penunggak kewajiban IPPKH diuntungkan dengan hadirnya Peraturan Pemerintah pengganti PP 24 tahun 2010.
Discussion about this post