Mediatataruang.com – Lembaga Adat Karatwan (LAK) Galuh Pakuan menganggap disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat seperti menciptakan ‘Neraka’ di Kabupaten Subang.
Raja LAK Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati Evi Silviadi SB mengatakan, selain berpotensi menciptakan Neraka, Raperda ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Lahan sawah di Kabupaten Subang yang luasnya 86.000 Ha akan menyusut ke luas 54.000 Ha.
“Subang ini adalah lumbung padi, jika akan menghabiskan sekitar 32.000 Ha lahan sawah. Buat apa dibangun bendungan Sadawarna jika lahan sawahnya saja sudah tidak produktif,” kata Evi Silviadi.
Evi Silviadi juga geram karena rencana Perubahan tanah timbul di sekitaran Patimban yang harusnya untuk penambahan lahan sawah atau hutan lindung, tetapi dijadikan area Industri.
“Gubernur Jabar jangan mengorbankan persoalan kebutuhan dasar hidup hanya untuk menambah ekonomi. Ekonomi maju tetapi kita susah untuk makan karena keterbatasan bahan pangan, untuk apa semua ini,” tegas Evi Silviadi.
Discussion about this post