Mediatataruang.com – Gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara dikabulkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim menyatakan pemerintah yang merupakan tergugat dalam perkara ini melakukan perbuatan melawan hukum.
“Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II. Dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian,” ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (16/9/2021). (seperti dilansir detiknews)
Hakim menyatakan para tergugat dalam perkara ini telah melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan penanganan polusi udara. Adapun para tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, serta Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, tercantum turut tergugat, yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.
Discussion about this post