Mediatataruang.com – Pekanbaru, 17 September 2021 – Sidang Kelima Gugatan Lingkungan Hidup dari Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, kembali berlangsung Jumat (17/9/2021) mulai pukul 14.25 WIB, di PN Pekanbaru.
Agenda sidang kali ini adalah tanggapan terhadap Legal Standing dari para tergugat.
Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.
baca juga Data Limbah TTM Chevron Diduga Raib Dari Database, Dirut PHR Bungkam
Sidang hanya dipimpin Hakim Zefri Mayeldo Harahap SH MH. Sesaat setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka, Hakim Zefri lantas menyampaikan sidang tidak dapat dilanjutkan lantaran Majelis Hakim lainnya sedang dinas luar kota.
“Karena majelis hakim sedang dinas luar kota, maka sidang kita tunda ke hari Kamis tanggal 23 September 2021,” ungkap Hakim Zefri sambil kemudian menanyakan pendapat para pihak.
Discussion about this post