Mediatataruang.com – Pengertian: “Reforma Agraria” (RA) atau “Agrarian Reform” adalah suatu penataan kembali (penataan ulang) susunan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria (terutama tanah), untuk kepentingan rakyat kecil (petani, buruh tani, tunakisma, dan lain-lainnya), secara menyeluruh dan komperhensif (lengkap).
Reforma Agraria hingga kini masih terus diperjuangkan oleh para aktivis yang mendambakan keadilan. Mereka terus bergerak menuntut Pemerintah untuk memberi lahan pertanian dalam arti luas kepada para petani. Pegiat reforma agraria merasa kecewa menyaksikan ada nya sekelompok orang yang memiliki lahan ratusan atau bahkan ribuan hektar, namun di sisi laun, sebagian besar warga bangsa terlihat tidak memiliki lahan sama sekali. Inilah wujud nyata ketidak-adilan dalam penguasaan lahan.
Kehadiran Reforma Agraria, terutama diharapkan mampu memberi solusi terhadap masalah petani yang makin terbatas lahan garapan nya. Sedangkan yang lain, Reforma Agraria dituntut untuk melahirkan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum.
Discussion about this post