Mediatataruang.com – Bahan Bakar Minyak (BBM) ramah lingkungan sampai saat ini masih sebatas wacana bagi Indonesia. Dikarenakan Pemerintah Indonesia terus melakukan pendistribusian BBM jenis Premium dan Pertalite. Berkaca fakta di masyarakat internasional sudah berkali-kali memberikan desakan agar dua jenis BBM bertimbal itu tidak lagi dikonsumsi. Walaupun pemerintah sudah mempunyai dasar hukum yang jelas untuk berfokus pada BBM ramah lingkungan untuk di impelemtasikan.
Dasar hukum kebijakan itu sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa dalam 18 bulan sejak peraturan itu ditetapkan, maka kendaraan yang beroperasi di Indonesia harus menggunakan BBM dengan standar Euro 4. Yakni BBM dengan standart minimal Research Octane Number (RON) 91. Sedangkan BBM yang banyak dikonsumsi di Indonesia saat ini adalah Premium RON 88 dan Pertalite RON 90.
Discussion about this post