Kuasa Hukum PT CPI lantas maju ke meja majelis hakim dan menyerahkan berkas tanggapan berikut soft copy. Ketua Majelis Hakim lantas menanyakan apakah pihak penggugat memerlukan salinan tanggapan para tergugat, yang kemudian diterima oleh Ketua Tim Hukum LPPHI.
Setelah itu, giliran Kuasa Hukum SKK Migas menyerahkan berkas tanggapan. Namun, ketika diminta menyerahkan satu salinan ke penggugat, Kuasa Hukum SKK Migas tampak keberatan.
“Bagaimana pak, gugatan bapak terima, tanggapan bapak nggak boleh dilihat penggugat. Bagaimana ini pak? Jadi semua ini kan terbuka pak. Tidak ada ditutup-tutupi pak,” ujar Ketua Majelis Hakim kepada Kuasa Hukum SKK Migas.
Mendengar pernyataan Ketua Majelis Hakim itu, barulah kuasa hukum SKK Migas sadar dan lantas menyerahkan salinan tanggapan mereka ke pihak penggugat.
Setelah semua pihak tergugat menyerahkan berkas tanggapan, Ketua Majelis Hakim lantas menanyakan apakah para pihak sepakat untuk dianggap sudah dibacakan, yang kemudian dijawab sepakat oleh para pihak.
Discussion about this post