Mediatataruang.com. Para pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di wilayah Kabupaten Bandung belum melaksanakan kewajibannya kepada negara. Hal ini terbukti Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga saat ini belum pernah menerima permohonan ataupun menerbitkan sertifikat untuk lahan pengganti hutan.
“Sampai saat ini tidak ada yang mengajukan permohonan dan saya tidak pernah menerbitkan (sertifikat lahan pengganti hutan). Biasanya itu lahan hutan pengganti itu luasnya minimal dua kali lipat yah. Nah selama saya menjabat enggak pernah ada,tidak tahu kalau yang sebelum saya,” kata Kepala ATR BPN Kab Bandung, Hadiat Sondara Dana Saputra, usai menggelar diskusi pertanahan di Soreang Jumat 24 September 2021.
Seperti diketahui sebelumnya, Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat, mempertanyakan kewajiban PT. Geo Dipa Enegri yang telah melakukan ekspolorasi dikawasan hutan lindung Gunung Patuha Kabupaten Bandung. Padahal seharusnya, sebelum melakukan aktivitas di hutan lindung tersebut. Pemegang IPPKH itu lebih dulu harus melakukan kewajibannya, yakni menyediakan hutan pengganti. Hutan pennggati ini pun bukan sekedar lahan kosong yang tak terurus. Namun, harus sudah jadi hutan dan diserahkan terimakan kepada otoritas terkait yakni KLHK dan yang lainnya.
Discussion about this post