• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Senin, Agustus 8, 2022
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Sikapi Sengketa Lahan Sentul City, BPN : Lahan Garapan Tak Boleh Mendirikan Bangunan

Sikapi Sengketa Lahan Sentul City, BPN : Lahan Garapan Tak Boleh Mendirikan Bangunan

MTR 02 by MTR 02
27/09/2021
in #iniruangku, HeadLine
0
Sikapi Sengketa Lahan Sentul City, BPN : Lahan Garapan Tak Boleh Mendirikan Bangunan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatataruang.com – Merespons sengketa lahan yang melibatkan aktivis Rocky Gerung dengan Sentul City atas lahan di Bojong Koneng. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menegaskan, surat oper alih garapan tidak serta-merta menentukan kepemilikan lahan seseorang apalagi mendirikan bangunan atau memperjualbelikan.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto menegaskan, kepemilikan hak atas tanah tetap mengacu kepada sertifikat atau izin yang dikeluarkan oleh BPN. Seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), dan Sertifikat Hak Pakai (SHP).

“Namanya aja garapan, bukan pemilik kan, yang dimaksud garapan ya menggarap tidak diperkenankan mendirikan bangunan atau jualbelikan. Kalau SHGB kan tanah hak. Tanah hak itu atau yang terdaftar jenisnya ada Hak Milik, HGB, Hak Pakai,” kata Sepyo, Senin (27/9/2021).

Hanya saja, kata dia, jika pemilik SHGB tersebut bekerja sama dengan pihak lain untuk memanfaatkan atau menggarap lahan, maka hal tersebut tidak menjadi persoalan. Asalkan proses pemanfaatan lahan tersebut masih sejalan dengan tata ruang yang diajukan.

Page 1 of 5
12...5Next
Tags: BPNsengketa lahansentul city

Previous Post

Pakar Lingkungan: Hutan Merupakan Sumber Ilmu Lingkungan Hidup Murni

Next Post

Kuasa Hukum Chevron, SKK Migas, Menteri LHK, dan DLHK Riau Tidak Cermat dan Ngawur soal Legal Standing LPPHI

BeritaTerkait

Eco-Enzyme sebagai Cairan Pembersih, Mahasiswa KKN UNRI Mengajak Masyarakat Kelurahan Airputih Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan
#iniruangku

Eco-Enzyme sebagai Cairan Pembersih, Mahasiswa KKN UNRI Mengajak Masyarakat Kelurahan Airputih Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

08/08/2022
1000 bibit mahasiswa KUKERTA untuk Desa Suka Mulya
#iniruangku

1000 bibit mahasiswa KUKERTA untuk Desa Suka Mulya

08/08/2022
Kampanye Pangan B2SA
#iniruangku

Kampanye Pangan B2SA

07/08/2022
Perhutanan Sosial Menuju Hutan Lestari
#iniruangku

Bagaimana KHDPK Menambah Hutan Jawa?

01/08/2022
Pantau Kualitas Air Dari Ancaman Pencemaran, KLHK Bentuk Program Onlimo dan Sparing
HeadLine

Menteri LHK Dipertanyakan Terkait Pendataan dan Konsolidasi Penggunaan Kawasan Hutan Ilegal di Riau

31/07/2022
Kembangkan Wisata di Indonesia, Desa Wisata Jadi Program Unggulan Kemenparekraf
HeadLine

Kembangkan Wisata di Indonesia, Desa Wisata Jadi Program Unggulan Kemenparekraf

30/07/2022
Next Post
Kuasa Hukum Chevron, SKK Migas, Menteri LHK, dan DLHK Riau Tidak Cermat dan Ngawur soal Legal Standing LPPHI

Kuasa Hukum Chevron, SKK Migas, Menteri LHK, dan DLHK Riau Tidak Cermat dan Ngawur soal Legal Standing LPPHI

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Media Tata Ruang