Mediatataruang.com – Merespons sengketa lahan yang melibatkan aktivis Rocky Gerung dengan Sentul City atas lahan di Bojong Koneng. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menegaskan, surat oper alih garapan tidak serta-merta menentukan kepemilikan lahan seseorang apalagi mendirikan bangunan atau memperjualbelikan.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto menegaskan, kepemilikan hak atas tanah tetap mengacu kepada sertifikat atau izin yang dikeluarkan oleh BPN. Seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), dan Sertifikat Hak Pakai (SHP).
“Namanya aja garapan, bukan pemilik kan, yang dimaksud garapan ya menggarap tidak diperkenankan mendirikan bangunan atau jualbelikan. Kalau SHGB kan tanah hak. Tanah hak itu atau yang terdaftar jenisnya ada Hak Milik, HGB, Hak Pakai,” kata Sepyo, Senin (27/9/2021).
Hanya saja, kata dia, jika pemilik SHGB tersebut bekerja sama dengan pihak lain untuk memanfaatkan atau menggarap lahan, maka hal tersebut tidak menjadi persoalan. Asalkan proses pemanfaatan lahan tersebut masih sejalan dengan tata ruang yang diajukan.
Discussion about this post