“Yang jelas pemanfaatan penggunaaan SHGB-nya itu sesuai tata ruang. HGB 20 tahun, setelah itu diperpanjang (ada) persyaratan-persyaratan tertentu, sesuai ketentuan tata ruang, bisa diperpanjang,” ucap Sepyo.
Hal tersebut disampaikan Sepyo lantaran selama ini banyak makelar tanah (biong) yang kerap menjualbelikan lahan tanpa sertifikat kepada masyarakat pendatang.
Kondisi ini pula yang ditengarai BPN menjadi alasan utama maraknya kasus sengketa lahan. Sebab antara pemegang sertifikat kepemilikan tanah dengan penguasaan lahan secara fisik merupakan pihak yang berbeda.
Sementara, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) wilayah Bogor, Damruji menambahkan. Sertifikat kepemilikan tanah hanya teregister di BPN. Sementara, kepemilikan lahan yang terdaftar di kantor desa atau kecamatan yakni buku register atau letter C.
Letter C adalah kepemilikan tanah di wilayah tersebut secara turun temurun. Penggunaan buku register pertanahan ini sering ditemukan di desa atau kampung.
Discussion about this post