Mediatataruang.com – PEKANBARU – Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH menyatakan Kuasa Hukum PT Chevron Pacific Indonesia keliru memahami legalitas akta pendirian dan akta perubahan LPPHI.
“Pengesahan Menkum HAM atas Perubahan Anggaran Dasar LPPHI Tanggal 5 Juli 2021, berarti menjadi mengukuhkan atau bekrachtiging Surat Kuasa LPPHI tanggal 4 Juli 2021. Jika pun perubahan Anggaran Dasar itu tidak disahkan oleh Kemenkum HAM, maka surat kuasa itu tetap berlaku karena berdasarkan Anggaran Dasar LPPHI tahun 2018 yang sudah disahkan Menkum HAM Republik Indonesia,” ungkap Josua Hutauruk.
Josua mengungkapkan hal tersebut, menyusul adanya dalil yang disampaikan Kuasa Hukum CPI ke Majelis Hakim PN Pekanbaru yang pada pokok menyatakan Surat Kuasa LPPHI kepada ia dan rekan-rekannya tidak sesuai hukum.
“Jadi sangat keliru jika para tergugat menyatakan bahwa gugatan LPPHI tidak dapat diterima karena alasan tanggal pada surat kuasa tersebut. Kami juga menyayangkan Kuasa Hukum para tergugat tidak cermat dan teliti membaca dokumen-dokumen yang kami sampaikan ke persidangan,” tegas Josua.
Discussion about this post