• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Kuasa Hukum Chevron, SKK Migas, Menteri LHK, dan DLHK Riau Tidak Cermat dan Ngawur soal Legal Standing LPPHI

Kuasa Hukum Chevron, SKK Migas, Menteri LHK, dan DLHK Riau Tidak Cermat dan Ngawur soal Legal Standing LPPHI

Camar by Camar
28/09/2021
in #iniruangku, HeadLine
0
Kuasa Hukum Chevron, SKK Migas, Menteri LHK, dan DLHK Riau Tidak Cermat dan Ngawur soal Legal Standing LPPHI
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatataruang.com – PEKANBARU – Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH menyatakan Kuasa Hukum PT Chevron Pacific Indonesia keliru memahami legalitas akta pendirian dan akta perubahan LPPHI.

“Pengesahan Menkum HAM atas Perubahan Anggaran Dasar LPPHI Tanggal 5 Juli 2021, berarti menjadi mengukuhkan atau bekrachtiging Surat Kuasa LPPHI tanggal 4 Juli 2021. Jika pun perubahan Anggaran Dasar itu tidak disahkan oleh Kemenkum HAM, maka surat kuasa itu tetap berlaku karena berdasarkan Anggaran Dasar LPPHI tahun 2018 yang sudah disahkan Menkum HAM Republik Indonesia,” ungkap Josua Hutauruk.

Josua mengungkapkan hal tersebut, menyusul adanya dalil yang disampaikan Kuasa Hukum CPI ke Majelis Hakim PN Pekanbaru yang pada pokok menyatakan Surat Kuasa LPPHI kepada ia dan rekan-rekannya tidak sesuai hukum.

“Jadi sangat keliru jika para tergugat menyatakan bahwa gugatan LPPHI tidak dapat diterima karena alasan tanggal pada surat kuasa tersebut. Kami juga menyayangkan Kuasa Hukum para tergugat tidak cermat dan teliti membaca dokumen-dokumen yang kami sampaikan ke persidangan,” tegas Josua.

Page 1 of 5
12...5Next
Tags: #IniRuangKu#Limbah B3#Riau
Previous Post

Sikapi Sengketa Lahan Sentul City, BPN : Lahan Garapan Tak Boleh Mendirikan Bangunan

Next Post

Lagi, Tim Hukum LPPHI Beberkan Tanggapan ‘Nyeleneh’ Kuasa Hukum Chevron, SKK Migas, Menteri LHK dan DLHK Riau Soal Limbah B3 Di Blok Rokan

BeritaTerkait

Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan RI
#iniruangku

Refleksi dan Tantangan Pengendalian Karhutla di Indonesia

04/05/2025
Ulli Sigar Rusady Bersama Ratusan Pegiat Lingkungan Peringati Hari Bumi Sedunia 2025
#iniruangku

Ulli Sigar Rusady Bersama Ratusan Pegiat Lingkungan Peringati Hari Bumi Sedunia 2025

26/04/2025
Dukung Gebrakan Dedi Mulyadi, Kaukus Aktivis Lingkungan Jabar Ingatkan Krisis Air Tanah dan Degradasi KBU
#iniruangku

Dukung Gebrakan Dedi Mulyadi, Kaukus Aktivis Lingkungan Jabar Ingatkan Krisis Air Tanah dan Degradasi KBU

18/04/2025
Catatan dari Climate Reality Leadership Corps Training 2025
#iniruangku

Catatan dari Climate Reality Leadership Corps Training 2025

07/04/2025
Kembali Menjadi Hutan: Menjemput Masa Depan dari Warisan yang Telah Lelah
#iniruangku

Kembali Menjadi Hutan: Menjemput Masa Depan dari Warisan yang Telah Lelah

29/03/2025
Pasca UUCK, Perusakan dan Pembukaan Lahan Berskala Besar dimulai
#iniruangku

Perusakan dan Pembukaan Lahan Berskala Besar dimulai Pasca UUCK

28/03/2025
Next Post
Warga Minas, Riau menunjukkan kondisi Limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak PT Chevron Pacific Indonesia kepada Tim LPPHI. Foto/Dok.LPPHI

Lagi, Tim Hukum LPPHI Beberkan Tanggapan 'Nyeleneh' Kuasa Hukum Chevron, SKK Migas, Menteri LHK dan DLHK Riau Soal Limbah B3 Di Blok Rokan

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In