Tim Penilai di lapangan mendapatkan hasil penilaian secara terukur dengan persentase tumbuh tanaman paling sedikit 75% dan lahan dinyatakan dalam kondisi sehat, sebagai acuan standar yang dicapai.
Berdasarkan Peraturan MenLHK no. P.59/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai, persentase tumbuh tanaman minimum harus mencapai 75%. Hasil penanaman reboisasi pada kompensasi BSI seluas 857,26 hektare mencapai 82,15% dan dinyatakan berhasil.
Page 3 of 3
Discussion about this post