#iniruangkuHeadLine

Di Jatim Pemegang IPPKH Wajib Serahkan Lahan Dua Kali Lipat, PT. Merdeka Copper Resmi Serahkan Lakom 857,26 Ha

241

Tim Penilai di lapangan mendapatkan hasil penilaian secara terukur dengan persentase tumbuh tanaman paling sedikit 75% dan lahan dinyatakan dalam kondisi sehat, sebagai acuan standar yang dicapai.

Berdasarkan Peraturan MenLHK no. P.59/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai, persentase tumbuh tanaman minimum harus mencapai 75%. Hasil penanaman reboisasi pada kompensasi BSI seluas 857,26 hektare mencapai 82,15% dan dinyatakan berhasil.

Exit mobile version