• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Selasa, Agustus 9, 2022
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Lagi, Tim Hukum LPPHI Beberkan Tanggapan ‘Nyeleneh’ Kuasa Hukum Chevron, SKK Migas, Menteri LHK dan DLHK Riau Soal Limbah B3 Di Blok Rokan

Lagi, Tim Hukum LPPHI Beberkan Tanggapan ‘Nyeleneh’ Kuasa Hukum Chevron, SKK Migas, Menteri LHK dan DLHK Riau Soal Limbah B3 Di Blok Rokan

Tabur20 by Tabur20
29/09/2021
in #iniruangku, HeadLine
0
Warga Minas, Riau menunjukkan kondisi Limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak PT Chevron Pacific Indonesia kepada Tim LPPHI. Foto/Dok.LPPHI

Warga Minas, Riau menunjukkan kondisi Limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak PT Chevron Pacific Indonesia kepada Tim LPPHI. Foto/Dok.LPPHI

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU – Kuasa Hukum LPPHI dalam mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup terkait Limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Blok Rokan terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian LHK dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau menegaskan pihaknya tidak menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat, tetapi LPPHI menuntut pemulihan fungsi lingkungan hidup yang terjadi akibat pencemaran limbah B3 PT Chevron Pacific Indonesia di Provinsi Riau.

Demikian ditegaskan Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit SH kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

“Dimana pencemaran limbah B3 TTM secara nyata telah terjadi baik di lahan masyarakat, di kawasan hutan produksi, maupun di kawasan hutan konservasi atau kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam,” ungkap Tommy.

Apa mereka tidak paham atau pura pura tidak tau apa yang dilaporkan oleh LSM Arimbi ke Polda Riau, yakni berseraknya limbah limbah B3 TTM di kawasan penangkaran gajah di Tahura Minas ?, imbuh Tommy.

Page 1 of 4
12...4Next
Tags: #IniRuangKu#KLHK#Limbah B3#Riau

Previous Post

Kuasa Hukum Chevron, SKK Migas, Menteri LHK, dan DLHK Riau Tidak Cermat dan Ngawur soal Legal Standing LPPHI

Next Post

Di Jatim Pemegang IPPKH Wajib Serahkan Lahan Dua Kali Lipat, PT. Merdeka Copper Resmi Serahkan Lakom 857,26 Ha

BeritaTerkait

Eco-Enzyme sebagai Cairan Pembersih, Mahasiswa KKN UNRI Mengajak Masyarakat Kelurahan Airputih Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan
#iniruangku

Eco-Enzyme sebagai Cairan Pembersih, Mahasiswa KKN UNRI Mengajak Masyarakat Kelurahan Airputih Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

08/08/2022
1000 bibit mahasiswa KUKERTA untuk Desa Suka Mulya
#iniruangku

1000 bibit mahasiswa KUKERTA untuk Desa Suka Mulya

08/08/2022
Kampanye Pangan B2SA
#iniruangku

Kampanye Pangan B2SA

07/08/2022
Perhutanan Sosial Menuju Hutan Lestari
#iniruangku

Bagaimana KHDPK Menambah Hutan Jawa?

01/08/2022
Pantau Kualitas Air Dari Ancaman Pencemaran, KLHK Bentuk Program Onlimo dan Sparing
HeadLine

Menteri LHK Dipertanyakan Terkait Pendataan dan Konsolidasi Penggunaan Kawasan Hutan Ilegal di Riau

31/07/2022
Kembangkan Wisata di Indonesia, Desa Wisata Jadi Program Unggulan Kemenparekraf
HeadLine

Kembangkan Wisata di Indonesia, Desa Wisata Jadi Program Unggulan Kemenparekraf

30/07/2022
Next Post
Di Jatim Pemegang IPPKH Wajib Serahkan Lahan Dua Kali Lipat, PT. Merdeka Copper Resmi Serahkan Lakom 857,26 Ha

Di Jatim Pemegang IPPKH Wajib Serahkan Lahan Dua Kali Lipat, PT. Merdeka Copper Resmi Serahkan Lakom 857,26 Ha

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Media Tata Ruang