PEKANBARU – Kuasa Hukum LPPHI dalam mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup terkait Limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Blok Rokan terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian LHK dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau menegaskan pihaknya tidak menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat, tetapi LPPHI menuntut pemulihan fungsi lingkungan hidup yang terjadi akibat pencemaran limbah B3 PT Chevron Pacific Indonesia di Provinsi Riau.
Demikian ditegaskan Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit SH kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
“Dimana pencemaran limbah B3 TTM secara nyata telah terjadi baik di lahan masyarakat, di kawasan hutan produksi, maupun di kawasan hutan konservasi atau kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam,” ungkap Tommy.
Apa mereka tidak paham atau pura pura tidak tau apa yang dilaporkan oleh LSM Arimbi ke Polda Riau, yakni berseraknya limbah limbah B3 TTM di kawasan penangkaran gajah di Tahura Minas ?, imbuh Tommy.
Discussion about this post