Mediatataruang.com – Jakarta – Sumber daya manusia di bidang transportasi laut harus terus ditingkatkan terutama berkaitan dengan aspek hukum kemaritiman. Dan perlu kita ketahui bahwa MLC (Maritime Labor Convention) sudah menjadi keharusan di kapal-kapal internasional, termasuk di kapal Indonesia yang memang harus tunduk dan patuh atas pelaksanaan konvensi tersebut.
Maritim Labour Convention (MLC) 2006 adalah konvensi yang diselenggarkan oleh International Labour Organization (ILO) pada tahun 2006 di Genewa, Swiss. MLC 2006 bertujuan untuk memastikan hak-hak para pelaut di seluruh dunia dilindungi dan memberikan standar pedoman bagi setiap negara dan pemilik kapal untuk menyediakan lingkungan kerja yang nyaman bagi pelaut, demikian penjelasan dari Capt. Jaja Suparman, Kasubdit Kepelautan Ditjen Hubla dalam webinar nasional yang diselenggarakan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (CAAIP) pada hari Kamis, (30/9/2021) di Jakarta. Webinar nasional ini bertema “Dunia Kepelautan Indonesia saat ini, MLC, Aspek Hukum dan Peluang ke Depannya” .
Discussion about this post