• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » LPPHI Sudah Penuhi Aspek Legalitas Sesuai Undang Undang, Tim Hukum Nyatakan Dalil DLHK Riau Keliru

LPPHI Sudah Penuhi Aspek Legalitas Sesuai Undang Undang, Tim Hukum Nyatakan Dalil DLHK Riau Keliru

Camar by Camar
30/09/2021
in #iniruangku, HeadLine
0
BEM UNRI Temukan Limbah B3 dilahan Warga
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatataruang.com – Pekanbaru – Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) dipastikan telah memenuhi aspek legalitas sebagai lembaga yang berbentuk badan hukum perkumpulan yang bergerak di bidang kehutanan dan lingkungan hidup. Hal itu dibuktikan dengan telah diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui akta pengesahan nomor AHU- 0010704.AH.01.07 tahun 2018.

Demikian ditegaskan Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk kepada wartawan, Kamis (30/9/2021), menjawab tanggapan Kuasa Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau tentang legal standing LPPHI mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup di PN Pekanbaru.

“LPPHI adalah suatu perkumpulan yang tunduk pada KUHPerdata Buku III Bab IX, bukan pada UU Nomor 17 tahun 2013. Jika yang mulia majelis Hakim menganggap LPPHI adalah Ormas sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 17 tahun 2013, sehingga harus berdasarkan PP Nomor 58 tahun 2016. Maka andaikata pun tunduk pada UU Nomor 17 tahun 2013, tidak ada kewajiban LPPHI harus melapor kepada Kesbangpol. Pasal 9 PP Nomor 58 Tahun 2016 bukan bersifat perintah atau kewajiban atau mutlak karena kalimatnya berbunyi pengurus Ormas melaporkan keberadaan. Tidak ada tertulis kata harus atau kata wajib. Jadi dalil Tergugat IV dengan menyebutkan ketentuan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan PP Nomor 58 Tahun 2016 adalah keliru,” jelas Josua.

Page 1 of 3
123Next
Tags: #IniRuangKu#Limbah B3#Riau
Previous Post

Dunia Kepelautan Indonesia saat ini, aspek hukum dan peluang kedepannya

Next Post

FK3I JABAR Minta Bupati Bandung Cek Lahan Pengganti Hutan PT GeoDipa

BeritaTerkait

Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan RI
#iniruangku

Refleksi dan Tantangan Pengendalian Karhutla di Indonesia

04/05/2025
Ulli Sigar Rusady Bersama Ratusan Pegiat Lingkungan Peringati Hari Bumi Sedunia 2025
#iniruangku

Ulli Sigar Rusady Bersama Ratusan Pegiat Lingkungan Peringati Hari Bumi Sedunia 2025

26/04/2025
Dukung Gebrakan Dedi Mulyadi, Kaukus Aktivis Lingkungan Jabar Ingatkan Krisis Air Tanah dan Degradasi KBU
#iniruangku

Dukung Gebrakan Dedi Mulyadi, Kaukus Aktivis Lingkungan Jabar Ingatkan Krisis Air Tanah dan Degradasi KBU

18/04/2025
Catatan dari Climate Reality Leadership Corps Training 2025
#iniruangku

Catatan dari Climate Reality Leadership Corps Training 2025

07/04/2025
Kembali Menjadi Hutan: Menjemput Masa Depan dari Warisan yang Telah Lelah
#iniruangku

Kembali Menjadi Hutan: Menjemput Masa Depan dari Warisan yang Telah Lelah

29/03/2025
Pasca UUCK, Perusakan dan Pembukaan Lahan Berskala Besar dimulai
#iniruangku

Perusakan dan Pembukaan Lahan Berskala Besar dimulai Pasca UUCK

28/03/2025
Next Post
FK3I JABAR Minta Bupati Bandung Cek Lahan Pengganti Hutan PT GeoDipa

FK3I JABAR Minta Bupati Bandung Cek Lahan Pengganti Hutan PT GeoDipa

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In