Mediatataruang.com – Pekanbaru – Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) dipastikan telah memenuhi aspek legalitas sebagai lembaga yang berbentuk badan hukum perkumpulan yang bergerak di bidang kehutanan dan lingkungan hidup. Hal itu dibuktikan dengan telah diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui akta pengesahan nomor AHU- 0010704.AH.01.07 tahun 2018.
Demikian ditegaskan Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk kepada wartawan, Kamis (30/9/2021), menjawab tanggapan Kuasa Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau tentang legal standing LPPHI mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup di PN Pekanbaru.
“LPPHI adalah suatu perkumpulan yang tunduk pada KUHPerdata Buku III Bab IX, bukan pada UU Nomor 17 tahun 2013. Jika yang mulia majelis Hakim menganggap LPPHI adalah Ormas sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 17 tahun 2013, sehingga harus berdasarkan PP Nomor 58 tahun 2016. Maka andaikata pun tunduk pada UU Nomor 17 tahun 2013, tidak ada kewajiban LPPHI harus melapor kepada Kesbangpol. Pasal 9 PP Nomor 58 Tahun 2016 bukan bersifat perintah atau kewajiban atau mutlak karena kalimatnya berbunyi pengurus Ormas melaporkan keberadaan. Tidak ada tertulis kata harus atau kata wajib. Jadi dalil Tergugat IV dengan menyebutkan ketentuan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan PP Nomor 58 Tahun 2016 adalah keliru,” jelas Josua.
Discussion about this post