• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Dalil Chevron, SKK Migas, Menteri LHK dan DLHK Riau Soal Legal Standing LPPHI Seyogyanya Diabaikan Majelis Hakim

Dalil Chevron, SKK Migas, Menteri LHK dan DLHK Riau Soal Legal Standing LPPHI Seyogyanya Diabaikan Majelis Hakim

Camar by Camar
01/10/2021
in #iniruangku, HeadLine
0
Dalil Chevron, SKK Migas, Menteri LHK dan DLHK Riau Soal Legal Standing LPPHI Seyogyanya Diabaikan Majelis Hakim
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatataruang.com – Pekanbaru – Dalil Kuasa Hukum PT Chevron Pacific Indonesia, Kuasa Hukum SKK Migas dan Kuasa Hukum Menteri LHK terkait legal standing LPPHI dalam mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup Pencemaran Limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Blok Rokan, yang pada intinya menyatakan kegiatan LPPHI tidak sesuai Pasal 92 ayat 3 UU Nomor 32 tahun 2009, adalah pernyataan atau dalil yang sama sekali tidak berdasarkan hukum dan moral serta menyesatkan, sehingga seyogyanya diabaikan oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru Yang Mulia, yang menyidangkan perkara dengan Nomor Register 150/Pdt.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021 tersebut.

Demikian diungkapkan Anggota Tim Hukum LPPHI Perianto Agus Pardosi SH kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).

“Lebih jauh lagi, kami melihat kuasa hukum CPI, SKK Migas, Menteri LHK dan DLHK Riau, ternyata tidak paham bahwa limbah B3 TTM oleh aktifitas PT Chevron Pacific Indonesia terdapat dilahan setidaknya 297 lahan masyarakat, ternyata limbah B3 terdapat juga di kawasan hutan produksi dan kawasan hutan konservasi. Lebih tepatnya di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam seperti Taman Hutan Raya Sultan Syarif Kasim di Minas, Siak, Riau,” ungkap Perianto Agus Pardosi.

Page 1 of 4
12...4Next
Tags: #IniRuangKu
Previous Post

FK3I JABAR Minta Bupati Bandung Cek Lahan Pengganti Hutan PT GeoDipa

Next Post

KI Jabar: Karakter Mahasiswa Berpotensi Optimalkan Implementasi Keterbukaan Informasi

BeritaTerkait

Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan RI
#iniruangku

Refleksi dan Tantangan Pengendalian Karhutla di Indonesia

04/05/2025
Ulli Sigar Rusady Bersama Ratusan Pegiat Lingkungan Peringati Hari Bumi Sedunia 2025
#iniruangku

Ulli Sigar Rusady Bersama Ratusan Pegiat Lingkungan Peringati Hari Bumi Sedunia 2025

26/04/2025
Dukung Gebrakan Dedi Mulyadi, Kaukus Aktivis Lingkungan Jabar Ingatkan Krisis Air Tanah dan Degradasi KBU
#iniruangku

Dukung Gebrakan Dedi Mulyadi, Kaukus Aktivis Lingkungan Jabar Ingatkan Krisis Air Tanah dan Degradasi KBU

18/04/2025
Catatan dari Climate Reality Leadership Corps Training 2025
#iniruangku

Catatan dari Climate Reality Leadership Corps Training 2025

07/04/2025
Kembali Menjadi Hutan: Menjemput Masa Depan dari Warisan yang Telah Lelah
#iniruangku

Kembali Menjadi Hutan: Menjemput Masa Depan dari Warisan yang Telah Lelah

29/03/2025
Pasca UUCK, Perusakan dan Pembukaan Lahan Berskala Besar dimulai
#iniruangku

Perusakan dan Pembukaan Lahan Berskala Besar dimulai Pasca UUCK

28/03/2025
Next Post
KI Jabar: Karakter Mahasiswa Berpotensi Optimalkan Implementasi Keterbukaan Informasi

KI Jabar: Karakter Mahasiswa Berpotensi Optimalkan Implementasi Keterbukaan Informasi

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In