Mediatataruang.com – Pekanbaru – Dalil Kuasa Hukum PT Chevron Pacific Indonesia, Kuasa Hukum SKK Migas dan Kuasa Hukum Menteri LHK terkait legal standing LPPHI dalam mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup Pencemaran Limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Blok Rokan, yang pada intinya menyatakan kegiatan LPPHI tidak sesuai Pasal 92 ayat 3 UU Nomor 32 tahun 2009, adalah pernyataan atau dalil yang sama sekali tidak berdasarkan hukum dan moral serta menyesatkan, sehingga seyogyanya diabaikan oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru Yang Mulia, yang menyidangkan perkara dengan Nomor Register 150/Pdt.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021 tersebut.
Demikian diungkapkan Anggota Tim Hukum LPPHI Perianto Agus Pardosi SH kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).
“Lebih jauh lagi, kami melihat kuasa hukum CPI, SKK Migas, Menteri LHK dan DLHK Riau, ternyata tidak paham bahwa limbah B3 TTM oleh aktifitas PT Chevron Pacific Indonesia terdapat dilahan setidaknya 297 lahan masyarakat, ternyata limbah B3 terdapat juga di kawasan hutan produksi dan kawasan hutan konservasi. Lebih tepatnya di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam seperti Taman Hutan Raya Sultan Syarif Kasim di Minas, Siak, Riau,” ungkap Perianto Agus Pardosi.
Discussion about this post