Mediatataruang.com – Akibat Pembangunan Geodipa tahap 1 dan 2, Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat mempertanyakan hutan pengganti yang menjadi tanggung jawab PT Geo Dipa Energy. Bahwasannya telah keluar Surat Keputusan Menteri terkait Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atas kegiatan non kehutanan dalam kawasan.
“Apalagi ada wacana muncul akan adanya perda KBS. Bagaimana dengan rehabilitasi lahan pengganti ? dan kepada siapa lahan pengganti tersebut di serah terima kan?”ujar Ketua FK3I, Dedi Kurniawan, Kamis (30/9/2021)
Menurutnya, data itu mudah dan ada di SKPD kabupaten Bandung yaitu Dinas Lingkungan hidup. SKPD tersebut pasti mengantongi : 1. Salinan IPPKH Geo Dipa Tahap 1 dan 2; 2.Salinan Serah Terima Kawasan Lahan Pengganti ; 3. Amdal dan atau Revisi Amdal
“Ketiga data tersebut penting di cek implementasi di lapangan nya. Apakah sesuai luasan dan kondisi eksisting nya,serta apakah dijalankan monev secara berkala oleh SKPD Berwenang,”paparnya.
Discussion about this post