Mediatataruang.com – Pekanbaru – Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) telah menyerahkan seluruh dokumentasi asli kegiatan LPPHI. Dokumentasi-dokumentasi sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 itu telah menjelaskan kegiatan nyata LPPHI terkait pelestarian lingkungan hidup. LPPHI pun lantas berharap kepada Majelis Hakim PN Pekanbaru yang menyidangkan Perkara Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Menteri LHK dan Dinas LHK Riau untuk mengabaikan seluruh tanggapan para tergugat tentang legal standing LPPHI.
Demikian diungkapkan Pengawas LPPHI Mandi Sipangkar kepada wartawan, Minggu (3/10/2021).
“Kalau para tergugat ini menyatakan dalam tanggapannya bahwa LPPHI tidak bisa memperlihatkan dokumentasi asli ke persidangan, kami pikir ini tidak masuk akal. Kita sudah tahu pada jalannya persidangan, file foto-foto dokumentasi kegiatan LPPHI sudah diperlihatkan ke Majelis Hakim dan seluruh para tergugat. Bahkan waktu dan lokasi pengambilan foto pun sudah secara terbuka semuanya diperlihatkan ke Majelis Hakim dan para tergugat,” ungkap Mandi Sipangkar.
Discussion about this post