Lebih lanjut Mandi Sipangkar menyayangkan upaya-upaya para tergugat yang tidak cermat dan teliti melihat dokumentasi kegiatan LPPHI sepanjang jalannya persidangan.
“Misalnya saja hal sederhana. Mereka kerap menyebut LPPHI sebagai Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia. Padahal adalah Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia. Atau juga terlihat mereka mengirimkan surat resmi berisi tanggapan terhadap legal standing LPPHI ke Majelis Hakim, tapi malah tidak mencantumkan tanggal dalam suratnya. Saya berfikir saja jadinya, kok begitu kerja mereka,” ungkap Mandi Sipangkar.(rls)
Discussion about this post