Oleh : BeaThor Suryadi, Mantan Tenaga Ahli Utama KSP
Mediatataruang.com – Perppu ini untuk memperkuat tindakkan Presiden dalam mengatasi ketidak berdayaannya penyelesaian kemelut lahan tanah atas kinerja Kementerian ATR BPN sebagai akibat pelayanan Publik yang tidak maksimal.
Perppu juga untuk menjawab warga yang tidak percaya lagi dengan Lembaga Pengadilan yang selalu mengalahkan mereka dari berbagai tingkatan mencari keadilan, PN, PT dan MA.
Konflik bermula dari Ploting kawasan, ukur dan penerbitan Sertifikat yang dilakukan oleh pihak BPN.
Ploting itu memasukan kawasan kampung adat atau perkampungan warga kedalam HGU atau HGB
Kemelut itu terjadi karena pelaku perampasan lahan Rakyat di lakukan oleh K/L, dan Konglomerat Istana.
Tanpa Perppu, apa mungkin Presiden membubarkan Kementerian ATR BPN yang di sinyalir korban perampasan sebagai gudangnya Mafia Tanah
Hanya Politicall Will Presiden Jokowi yang bisa diharapkan, keinginan politik itu untuk mengakhiri teriakan teriakan Presiden tentang Berantas Mafia Tanah.
Discussion about this post